bg lower

Security

SatpamSatpam yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui surat keputusan kepala kepolisian negara.Jenjang PelatihanJenjang pelatihan satpam ada 3 tingkat yaitu :1. Dasar (Gada Pratama)Dasar (Gada Pratama), merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan;2. Penyelia (Gada Madya)Penyelia (Gada Madya), merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan3. Manajer Keamanan (Gada Utama)Manajer Keamanan (Gada Utama), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan satpam. Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Resor Kota hanya melakukan latihan penyegaran.PerananDalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai*Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.*Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.PerlengkapanKegiatan seorang petugas Satpam terdiri dari pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah :*Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA*Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inchIzin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usah dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.Referensi1.Peraturan Kepala Polri No. Pol. 18 Tahun 20062.Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal 26 Februari 1999tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.Pustaka*Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan*Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan*Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan*Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam*Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan*Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam*Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan. Standar Layanan Satpam ( Security ) Anggota Satpam/Security selain harus mempunyai fisik yang kuat juga dituntut untuk dapat melakukan tugas pelayanan yang baik terhadap nasabah atau pelanggan di tempat mereka bertugas. Security yang berpengalaman akan terlihat dari sikap mereka, dengan sikap yang baik maka pengguna jasa dan pelanggan atau nasabah akan merasa nyaman dan aman, dengan demikian pelanggan atau nasabah akan semakin puas terhadap perusahaan dan tentunya imbas baiknya juga akan ke perusahaan.Petugas Satpam dibagi menjadi dua, petugas bagian luar dan petugas bagian dalam gedung. Berikut gambaran yang seharusnya dilakukan oleh Petugas Satpam :Petugas Satpam (Bagian Luar)Seragam dan Kelengkapan• Baju seragam tidak kusam• Atribut lengkap (topi, tali kur, peluit, nama, emblem kesatuan, kopel/tongkat/borgol/sangkur)• Sepatu bersih dan dalam kondisi baikKerapihan• Rambut tercukur rapi• Kumis tercukur rapi• Tidak berjenggot dan berjambangSikap• Tersenyum dengan ramah• Mengarahkan parkir kendaraan• Membantu membukakan pintu mobil• Mengucapkan Salam• Mengawasi keadaan sekitar• Menyediakan payung untuk nasabah saat hujan• Tidak merokok dan bermain handphone• Tidak mengobrol dengan rekan kerja/pekerja hingga melalaikan Tamu.• Tidak duduk diatas kendaraan (mobil/motor)Petugas Satpam (Bagian Dalam)Seragam dan Kelengkapan• Baju seragam tidak kusam• Atribut lengkap (topi, nama, emblem kesatuan, kopel/tongkat/borgol/sangkur)• Sepatu bersih dan dalam kondisi baikKerapihan• Rambut tercukur rapi• Kumis tercukur rapi• Tidak berjenggot dan berjambang• Tidak bau badanSIKAPSaat Tamu/Pelanggan datang• Berada diarea banking hall• Membantu membukakan pintu• Tersenyum mengucapkan salam dan menawarkan bantuan• Mengawasi/mengatur antrian• Membantu Tamu, jika ada Tamu yang bertanya menjawab dengan ramah dan jelas.• Tidak melakukan hal yang tidak berhubungan dengan Tamu seperti mengobrol dengan rekan kerja/pekerja.Saat Tamu/Pelanggan keluar• Tersenyum, membantu membukakan pintu.• Mengucapkan terima kasih dan salamDemikian sedikit tentang standar dan tata cara pelayanan Satpam yang dapat kami sampaikan kurang dan lebihnya mohon dimaafkan.TIPS SATPAM a. Memelihara kebersihan badan:1. Rambut dicukur rapi2. Kumis dicukur rapi3. Jambang dan jengkot sebaiknya dicukur habis dan bersih.4. Pakaian rapi,bersih sesuai ketentuan tentang seragam satpamb. Ulet,sabar,tabah dan percaya diri dalam megemban tugas.c. Mentaati peraturan Negara dan menghormati norman-norma yang berlaku didalam lingkungan kerja/kawasan kerja serta masyarakat.d. Memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya.e. Bertindak tegas, jujur, berani, adil bijaksana.f. Cepat tanggap (Responsif)dalam memberikan perlindungan/pengamanan pada masyarakat lingkungan tempat kerjanya.g. Dapat dijadikan suri tauladan ditengah tengah masyarakat/lingkungan.h. Melindungi dan menyelamatkan nyawa,badan,harta dan kehormatan personil dilingkungan / kawasan kerjai. Menghormati dan menjungjung tinggi Hak Azazi Manusiaj. Tidak menonjolkan kepentingan pribadi dan mencampuri urusan/bidang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas.k. Memiliki rasa kebanggaan dan semangat KORSA (korp) serta senantiasa menjaga nama baik ditengah-tengah masyrakat atau lingkungan kerja.
DUTA AMANAH INSANI
Tue Mar 19 2024 01:19 PM Visitors : 928239
Jasa Pembuatan Website By IKT